batampos.co.id – Pemko Batam menerima delapan dokumen dari Badan Pengusahaan terkait kepemilikan aset hibah tahap II. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6/2020).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan, ada delapan dokumen yang diserahkan.
Terdiri dari empat asli dokumen sertipikat tanah dan empat fotokopi dokumen gambar penetapan lokasi (PL).
“Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II dari BP kepada Pemko Batam. Proses serah terima asetnya sudah berlangsung 2019 lalu, ini hanya dokumennya,” katanya.
Adapun aset yang sudah diserahkan sertipikat tanahnya yaitu Alun-alun Batam Centre atau Dataran Engku Putri.

Sertipikat tanah untuk alun-alun kota ini dibagi menjadi dua, dengan luasan masing-masing 30.231 meter persegi dan 19.244 meter persegi.
Tidka hanya itu, BP Batam juga memberikan sertipikat tanah untuk lapangan sepak bola di Sei Harapan, Sekupang yang memiliki luas 10.582 meter persegi.
Serta sertipikat tanah untuk stadion sepak bola Sei Harapan, Sekupang seluas 5.333 meter persegi.
Sementara fotokopi dokumen PL yang diserahkan untuk aset hibah Bumi Perkemahan Pramuka di Kecataman Nongsa, Pasar Induk Jodoh, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, dan PL untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei. Temiang Kec. Batu Aji
“Untuk empat aset yang masih berupa fotocopi dokumen PL, BP Batam menyampaikan akan segera mengurus dokumen pendukung lainnya berupa SKEP dan PPL atas nama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.(*/esa)
