Selasa, 7 April 2026

Dipindahkan KPK, Nurdin Basirun Kini Huni Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 10 Juni 2020 lalu. Sebelumnya, Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri.

”Pak Nurdin Basirun pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, telah dipindahkan ke LP Sukamismin dari Rutan KPK Jakarta Selatan karena putusan PNn Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020,” ujar Penasehat Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun melalui siaran persnya, Jumat (12/6).

Mantan pengacara Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, KPK menunda mengeksekusi Nurdin karena alasan pendemi Covid-19. Menurut Asrun, ia turut menemani Nurdin sampai Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat ini, Nurdin sedang menjalani isolasi selama 8 hari di Lapas Sukamiskin.

”Pak Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian keluar Rutan KPK. Kondisi mantan Bupati Karimun terlihat sehat dan segar saat meninggalkan Rutan KPK. Tidak ada keluarga Nurdin yang menyaksikan eksekusi KPK ini,” jelasnya.

Dikatakannya juga, secara bertahap Nurdin sudah membayar uang pengganti (UP) yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebesar Rp 4,3 miliar secara bertahap. Adapun untuk tahap awal Nurdin sudah membayar uang pengganti tersebut sebesar Rp 2 miliar pada 20 April lalu.

Kemudian sisanya sudah diselesaikan belum dipindah dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. ”Artinya Pak Nurdin sudah menyelesaikan apa yang menjadi putusan majelis hakim. Yakni, membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar, uang denda Rp 250 juta, dan uang perkara Rp7.500,” tutupnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Nurdin Basirun terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Adapun yang memberatkan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan tersebut. Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam amar putusan tersebut, selain divonis empat tahun penjara, Nurdin juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Nurdin juga dikenakan uang pengganti Rp 4.228.500.000 atau subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Kemudian mengenai barang bukti berbeda dengan amar barang bukti tuntutan yang mana barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan, sedangkan dituntutan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti lainnya conform JPU. (*/jpg)

Update