batampos.co.id – Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP C.P. Sinaga, menyebutkan Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Domestik Sekupang menjadi pintu masuk narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikannya saat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 411,46 gram sabu dan 5.796 gram Ganja Kering, Senin (15/6/2020).
“Bahwa dengan masih adanya ditemukannya tindak pidana Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri dan daerah-daerah yang menjadi TKP penangkapan seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram tersebut, menjadi salah satu tempat sebagai target kita dan perhatian kita bersama,” katanya melalui rilis, Senin (15/6/2020).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berdasarkan lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama periode April sampai dengan Mei 2020 didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering,” jelasnya.

Menurutnya, yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram serta untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram.
“Untuk Ganja Kering sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering,” katanya.
Ia menjelaskan, dari 5 alporan polisi tersebut 9 orang berhasil diamankan dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya.
“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan dibuang ke dalam septi tank. Untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.
“Sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa,” jelasnya.
Para Tersangka kata dia, dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(*/esa)
