Minggu, 5 April 2026

Mulai Berlaku, Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Sif

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketentuan jam kerja pegawai di masa new normal sudah diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Bima Arya Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang keterwakilan pegawai di kantor untuk pegawai. Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor dibuat bergantian. Maksimal kehadiran pegawai di kantor BKN adalah 50 persen atau separo.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, surat edaran itu diharapkan menjadi pedoman bagi setiap unit kerja. Unit kerja masing-masing dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang bisa dilakukan dari rumah atau harus dari kantor. ’’Ketentuan ini berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,’’ katanya kemarin.

SE yang berlaku sejak 5 Juni itu juga memberikan panduan bagi pegawai untuk menjalankan pelayanan publik. Termasuk soal penetapan komposisi kehadiran, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai di dalam tatanan kenormalan baru.

Di dalam edaran itu, pimpinan tinggi pratama diminta untuk menetapkan keterwakilan jumlah dan nama pegawai setiap bulan. Kemudian, menyusun sistem kerja sesuai dengan panduan yang sudah ditetapkan.

SE menetapkan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja minimal 10 persen dan maksimal 50 persen. Sebaliknya, jumlah pegawai yang bekerja dari rumah minimal 50 persen dan maksimal 90 persen. ’’Bagi pegawai yang bekerja di rumah diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan,’’ kata dia.

Kehadiran pegawai di kantor juga untuk menyampaikan pelaporan hasil kerja setiap hari. Selain itu, terdapat ketentuan larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.

Pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Kemudian, untuk jam kerja efektif bagi pegawai yang bekerja di kantor dibatasi lima jam kerja sesuai peraturan Menteri PAN-RB. Pegawai diberi batas waktu presensi masuk sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian, presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB. Pegawai yang kebagian bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal, yakni 7,5 jam setiap hari.(jpg)

Update