
Pelaksanaan tatanan hidup baru atau New Normal yang dilaksanakan pada Senin (15/6/2020), membuat berbagai pihak melakukan persiapan dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu juga dilakukan pengelola Rumah Susun Badan Pengusahaan (Rusun BP) Batam.
Manager Komersial Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Usaha hunia, Gedung dan Agribisnis dan Taman BP Batam, Soetarno Dwi Karaya, mengatakan, calon penyewa Rusun BP Batam wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
“Masyarakat yang ingin menyewa di rusun BP Batam wajib membawa surat keterangan sehat yang telah dilampirkan hasil RAPID TEST/PCR negatif (Covid-19,red) resmi dengan kurun waktu paling lama 7 hari sebelum jedatangan di rusun,” ujarnya, Senin (16/4/2020).(esa/adv)
