batampos.co.id – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Pohukam), Wiranto, dituntut hukuman 16 tahun penjara.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” kata Juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Sementara, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara, dituntut 12 tahun pidana penjara.
Ini karena pada saat penyerangan, dia turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.

“Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun,” ujar Eko.
Terdakwa ketiga yakni, Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Dia yang didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dituntut tujuh tahun penjara.
“Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama tujuh tahun,” jelas Eko.
Eko menuturkan, agenda sidang berikutnya merupakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap tiga terdakwa yang akan digelar pada Kamis (18/6).
“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” tungkasnya.
Untuk diketahui, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2019 di Alun-alun Menes, Pandeglang Banten. Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata kunai.(jpg)
