Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Amankan Seorang Wanita Karena Sebar Ujaran Kebencian

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial UN karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, menceritakan pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 17.15 WIB, tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Setelah menonton video tersebut lanjutnya, tersangka UN pada hari yang sama membagikan video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

“Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara,” katanya, Selasa (16/6/2020).

UN (mengencakan baju tahanan) menceritakan awal mula dirinya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Foto: Humas Polda Kepri

Selanjutnya pada Jumat (12/6/2020) tim Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamanakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.

“Dan tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu postingan dari akun Facebook atas Nama Inisial UN dan satu unit handphone.

Ia mengakatan, atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000.(*/esa)

Update