Jumat, 24 April 2026

Polda Kepri Kembali Amankan Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Iptu HA, Ini Daftarnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan kendaraan roda empat dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Iptu HA.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan, jenis kendaraan yang diamankan yaitu:

  1. Honda Br-V.
  2. Honda Brio.
  3. Honda Mobilio.
  4. Toyota Avanza Veloz.
  5. Suzuki Ertiga.
  6. Honda Jazz.
  7. Nissan Juke.
  8. Mitsubishi Pajero.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kabid Humas Polda Kepri, menjelaskan, HA diamankan pada 18 Mei 2020 di sebuah kos-kosan di wilayah Pelalawan, Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka berinisial AL.

Dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.

Selanjutnya kata dia, tim melakukan pengejaran terhadap AL dan berhasil mengamankan tersangka pada 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten.

“Penangkapan dilakukan personel Ditreskrimum bersama tim Polres Cilegon,” jelasnnya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan terhadap AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam.

Kabid Humas Polda Kepri (tengah) Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang mengamankan kendaraan roda empat dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri Iptu HA. Foto: Humas Polda Kepri

“Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh DN untuk menjalankan aksinya. Sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa,” tuturnya.

Selanjutnya kata dia, dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW. Kemudian pada 2 Juni 2020 tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap DN di Batam.

“Pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan mobil kepada JN dan IW.

IW kata dia, mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment). Setelah menemukan konsumen JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.

Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung.

“Selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam,” jelasnya.

Kata dia, dari tindak pidana yang dilakukan para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Saat ini lanjutnya barang Bukti yang diamankan adalah 15 unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.

Kemudian  4 unit handphone berbagai merk, gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Hingga sampai saat ini lanjutnya, tim Ditreskrimum Polda Keri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini.(*/esa)

Update