Sabtu, 11 April 2026

Warga Batam Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Disdukcapil Terima 18 Ribu Blanko e-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang belum memiliki e-KTP dapat bernapas lega. Pasalnya saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam menerima 18 ribu blanko e-KTP dari pemerintah pusat.

Kepala Disduk Capil Kota Batam, Said Khaidar, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan.

Tidak hanya di Kantor Disduk Capil Kota Batam saja, tapi juga pelayanan di setiap kecamatan yang ada.

“Alhamdulillah kita dapat tambahan 18 ribu blanko. Kemarin saya juga sudah mengumpulkan semua Camat agar masyarakat yang mengurus e-KTP di Kecamatan dapat dilayani dengan baik,” kata Said di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (16/6/2020).

Saat ini lanjutnya, masyarakat sudah bisa kembali melakukan perekaman di kantor camat.

Sebelumnya kata dia, perekaman dihentikan karena pandemi corona virus disease (Covid-19), yang dikhawatirkan bisa menjadi penularan virus corona tersebut.

Ilustrasi pengurusan e-KTP. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Jadi masyarakat yang sempat tertunda perekaman beberapa bulan terakhir sudah bisa mendatangi kantor pelayanan di kantor camat,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, pencetakan e-KTP akan memprioritaskan pemula dan mereka yang sudah merekam lebih dari satu tahun. Sehingga perlu didahulukan.

Karena itu, pihaknya sudah memerintahkan petugas di kecamatan untuk mengecek berkas yang ada.

Jika ada masyarakat yang punya berkas dan sudah menunggu lama, bisa langsung datang ke kantor camat untuk minta pencetakan berkasnya.

Hal itu untuk menghindari adanya tumpukan di kantor camat, makanya kita tunggu masyarakat yang datang.(*/esa)

Update