Sabtu, 18 April 2026

Penusuk Wiranto Menunggu Vonis, Diputuskan Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dijadwalkan akan divonis hari ini, Kamis (18/6). Ketiga terdakwa telah menjalani sidang tuntutan sepekan lalu (11/6).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan, menurut rencana, sidang putusan dilakukan di hari yang sama dengan sidang pembelaan atau pleidoi. ”Sidang selanjutnya hari Kamis, 18 Juni 2020, dengan acara pleidoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” kata Eko saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).

Eko menambahkan, dalam sidang vonis nanti, ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana yang merupakan istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, tetap mengikuti secara virtual. Mereka berada di rutan Brimob Cikeas, Jawa Barat, tempat ketiganya ditahan. ”Sidang masih secara virtual,” kata Eko.

Dalam sidang tuntutan Kamis pekan lalu, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Abu Rara yang merupakan eksekutor penusuk Wiranto di Alun-Alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2019) dituntut 16 tahun penjara. Lalu, Fitri Diana yang menusuk punggung Kapolsek Menes dituntut 12 tahun penjara dan Abu Basilah 7 tahun penjara.

”Tuntutan jaksa terkait dengan terbuktinya tindakan pelaku,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin.

Abu Rara terbukti memenuhi unsur dakwaan sesuai pasal 15 jo pasal 16 jo pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti diketahui, Wiranto ditusuk Abu Rara saat kunjungan kerja di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.(jpg)

Update