batampos.co.id – Dimulainya kembali tahapan lanjutan Pilkada 2020 membuat potensi kenaikan jumlah pelanggaran semakin terbuka. Tak terkecuali kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengawas Pemilu dan Komisi ASN (KASN) pun sepakat memperkuat kerjasama untuk mencegah dan menangani potensi tersebut.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu fokus penanganan jajarannya. Sebab, banyaknya bakal calon yang berasal dari petahana membuat potensi penggerakan birokrasi rawan dilakukan.
“Untuk itu lah maka perlu dukungan dari semua pihak. Salah satunya adalah dengan KASN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (17/6).
KASN sendiri merupakan lembaga yang nantinya menindaklanjuti laporan atau temuan dari Bawaslu. Kerja sama yang dibangun di antaranya pertukaran data dan informasi, kegiatan pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring. Salah satu bentuk kongkritnya adalah mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.
Potensi pelanggaran netralitas ASN sudah terlihat. Hingga 16 Juni yang notabene belum masuk masa kampanye saja, Abhan menyebut jumlah kasus dugaan pelanggaran sudah melimpah. Total, ada 369 rekomendasi sanksi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KASN.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, banyak di antaranya yang melibatkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di daerah atau pejabat selevel kepala dinas dan eselon II lainnya. Jumlahnya mencapai 33 persen dari total kasus yang ditangani.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, 396 rekomendasi yang disampaikan Bawaslu sudah ditangani jajarannya. Hingga kemarin, 195 di antaranya sudah dilanjutkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala daerah untuk diberikan sanksi. Sementara sisanya tengah dilakukan klarifikasi ulang. ”Karena kita harus klarifikasi macam-macam,” ujarnya.
Dari 195 rekomendasi sanksi yang diberikan, lanjut Agus, umumnya sanksi sedang. Akibat terbukti kampanye di media sosial, mengikuti kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk. Dia berharap Kepala Daerah dapat menjalankan rekomendasi tersebut.
“Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” tuturnya.
Secara umum, potensi peningkatan kasus netralitas di tahun ini sangat terbuka. Jika dibandingkan tahun 2019, sepanjang tahun rekomendasi yang masuk ke KASN ada 412. Sementara di tahun ini, sudah mencapai 369 meski baru pertengahan tahun.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, apabila memang semua bukti sudah diverifikasi, maka tidak ada alasan bagi kepala daerah tidak menjalanlankan sanksi sebagai bentuk pembinaan. Dia menilai ada berbagai ketentuan perundang-undangan yang bisa diterapkan. Mulai dari UU 30/2014, UU 23/2014 sampai PP 12/2017.
“Di sana ada sanksi administratif sampai sanksi pelanggaran disiplin,” tutupnya. (far/jpg)
