Selasa, 14 April 2026

Tusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui teleconference yang di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam pembelaannya, Syahrial mengaku tidak ada pemufakatan jahat dengan Samsudin alias Abu Basilah.

“Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada. Pemufakatan jahat bersama juga tidak ada, tidak terbukti juga,” kata Syahrial menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Barat, Kamis (18/6).

Sementara itu, terdakwa Samsudin alias Abu Basilah juga turut menyampaikan nota pembelaan. Melalui teleconference, Samsudin meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya dan meminta keadilan yang seadil-adilnya. “Sebenarnya saya tidak pernah melakukan apapun, tidak ada hal apapun,” beber Samsudin.

Untuk terdakwa Fitria Andini, istri dari Abu Rara melalui tim kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Terpisah, pengacara ketiga terdakwa Kamsi menyampaikan, terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dengan Samsudin. Namun aksi penusukan kepada Wiranto saat berkunjung ke Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019 dilakukan inisiatif pribadi.

“Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan pemufakatan dengan temannya (Samsudin) tapi mandiri. Jadi tidak masuk jaringan teroris, tapi masuk dalam pasal 351 tentang penganiyaaan,” ujar Kamsi.

Kamsi berujar, Syahril melakukan aksinya karena merasa kesal dengan Pemerintah. Dia menyebut, rumah kliennya pernah diambil jalan. “Syahrial itu rumahnya pernah kena jalan,” ungkap Kamsi.

Oleh karena itu, Kamsi mengharapkan Majelis Hakim dapat memutus kliennya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Bukan sebagaimana tuntutan JPU menggunakan Pasal 15 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Jadi bukan tindak pidana terorisme, melainkan kriminal umum,” tukas Kamsi.

Mendengar pembelaan ketiga terdakwa, JPU masih berpegangan pada tuntutan. Sebagaimana bunyi tuntutan Syahrial dituntut hukuman 16 tahun penjara. Sementara itu, Samsudin dituntut 7 tahun penjara dan istri Syahrial, Fitria Andriani dituntut 12 tahun penjara. “Atas pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa, Penuntut Umum menolak dalil-dalil yang disampaikan,” tegas Jaksa Herry Wiyanto.

Majelis Hakim akan memutus ketiga terdakwa dalam agenda sidang berikutnya pada Kamis (25/6) pekan depan. “Putusan kami tunda satu minggu, dibuka lagi Kamis, 25 Juni 2020,” pungkas Hakim Masrizal.(jpg)

Update