batampos.co.id – Pemerintah memutuskan tidak mengirimkan jamaah haji pada 2020 ini. Hal ini karena adanya pandemi virus Korona atau Covid-19 di Indonesia dan juga di Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ada calon jamah haji yang meminta kembali setoran haji yang telah dibayarkan tersebut. Proses pengembalian uang setoran haji itu pun sudah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 3 Juni 2020.
“Jadi proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020,” ujar Fachrul di Gedung DPR, Jakarata, Kamis (18/6).
Fachrul juga menjelaskan, masyarakat yang ingin meminta pengembalian setoran haji dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan Kota.
Nantinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPIH) akan mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekenaning jamaah tersebut. Proses tersebut menurut Fachrul memakan waktu sembilan hari.
“Jadi secara prosedur ini berlangsung sembilan hari kerja sejak berkas permohojan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupatan dan kota,” katanya.
Fachrul mengatakan, sampai dengan 16 Juni 2020, setidaknya ada 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan haji. Mereka tersebar di tersebar di 30 provinsi.
“Jadi ada di Jawa Tengah 63 orang, Jatim ada 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara,” pungkasnya.(jpg)
