batampos.co.id – Sejumlah kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) WNI di kapal asing mulai muncul ke permukaan baru-baru ini. Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, pemerintah berjanji segera membenahi tata kelola dalam penempatannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis (18/6). Ida menyatakan, pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Diakuinya, selama ini persoalan tersebut terjadi dimulai bahkan sejak hulu. Mulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen, dan pendataan. Lalu, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, hingga proses pengawasannya.
”Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan,” tegasnya. Harapannya, tak ada lagi kasus eksploitasi atau pelanggaran perjanjian kerja lagi.
Terkait soal perlindungan bagi ABK, Ida mengatakan bahwa sejatinya perlindungan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Perlindungan ini mencakup perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. ”PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.
Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isinya mutlak harus dilakukan. Sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.
”Maka ke depannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” ungkap Ida.
Selain itu, pemerintah telah menggandeng pihak kepolisian dalam menangani kasus perbudakan modern ABK ini. Termasuk dalam kasus dua ABK WNI yang nekat melompat dari kapal berbendera Tiongkok Lu Qing Yuan Yu 901.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Yakni, direktur dan komisaris PT MTB, pihak penyalur kedua ABK tersebut.
”Ketiganya juga jadi tersangka yang ditetapkan Polda Jateng atas kasus ABK yang lain,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenlu juga telah menindaklanjuti seluruh kasus para ABK WNI dengan bertemu dengan Kemenlu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Beijing. Dari pertemuan yang dilakukan oleh KBRI Beijing tersebut, Kemenlu RRT, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, dan Pemerintah Kota Dalian berjanji akan melakukan langkah lebih lanjut seperti desakan Indonesia.
”Dalam hal ini Pemkot Dalian telah membentuk satgas antar departemen untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) WNI,” ungkap Judha.
Dugaan kasus eksploitasi dan perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok ini bukan pertama kali. Sebelumnya, ABK dari Kapal Tiongkok Long Xing 629 juga mengalami hal yang sama. Mulai dari perlakuan yang tidak baik selama di atas kapal hingga gaji tak dibayar.(jpg)
