batampos.co.id – Sederet masalah pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dilakukan secara online dinilai tidak efektif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta pemerintah menghentikan sementara gelombang ke-4 program tersebut.
Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan gelombang 1-3 yang sudah telanjur bergulir. Dan memperbaiki tata kelola yang semrawut. Hal itu merujuk hasil kajian KPK yang dilakukan selama tiga pekan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam 4 aspek terkait pelaksanaan Prakerja.
”Sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/6).
Empat aspek yang dimaksud antara lain proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program. Terkait proses pendaftaran, Alex menyebut sejatinya ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dari jumlah pekerja terdampak itu hanya 143 ribu yang mendaftar. Sedangkan 9,4 juta pendaftar hingga gelombang ketiga dinilai bukan target yang disasar program Prakerja. Dengan demikian, penggunaan fitur face recoginition senilai Rp 30,8 miliar untuk kepentingan pengenalan peserta dalam proses pendaftaraan itu menjadi tidak efisien.
”Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai,” paparnya.
Terkait kemitraan platform digital, kajian KPK mengidentifikasi kerja sama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah yang dilakukan Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 itu juga tidak sesuai pasal 35 dan pasal 47 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3/2020. Sebab, penetapan dilakukan sebelum manajemen pelaksana terbentuk.
KPK juga mengidentifikasi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pada 5 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan (LPP). Itu mengingat sebanyak 250 dari 1.895 pelatihan adalah milik LPP yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.
Sebelumnya, persoalan konflik kepentingan itu menuai banyak kritik dan tanggapan negatif dari banyak pihak. Menurut Alex, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan LPP. ”Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi (konflik kepentingan) harus dihentikan penyediaannya,” tuturnya.
KPK juga merekomendasikan komite cipta kerja agar meminta legal opinion dari Jamdatun Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan 8 platform digital itu. ”Apakah (8 platform digital) itu termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah?,” imbuh dia.(jpg)
