Senin, 27 April 2026

Polisi Amankan 28 Sepeda Motor Curian, Yang Kehilangan Cek di Polsek Sagulung

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Sagulung membekuk sekelompok pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) antarpulau. Jaringan ini ada lima orang dan sepeda motor curian yang berhasil diamankan sebanyak 28 unit.

Satu dari lima pelaku tersebut merupakan mantan narapidana Lapas Batam yang bebas karena mendapatkan hak asimilasi integrasi penanganan Covid-19 pada April lalu. Dia adalah Beni Aritonang, residivis kasus serupa yang kembali mencuri enam unit sepeda motor semenjak dibebaskan.

Kapolsek Sagulung, Iptu Yusriadi Yusuf, menjelaskan, Beni kembali ditangkap saat jajarannya melakukan pengembangan atas aduan masyarakat terkait kehilangan beberapa unit sepeda motor ke Polsek.

”Dia tidak sendirian. Jaringan orang ini, mereka ada lima orang. Empat pemetik, satu penadah,” ujar Yusuf, saat rilis pengungkapan kasus curanmor antarpulau tersebut di Mapolsek Sagulung, Kamis (18/6) siang.

Adapun puluhan sepeda motor curian yang diamankan tersebut umumnya Honda Beat. Dari pemetik, motor tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta, lalu dijual hingga Rp 6 juta ke masyarakat di pulau.

”Penadah ini pemain lama dan sudah puluhan kali mengantar sepeda motor curian ke pulau. Dia jual sampai Rp 6 juta dengan dalil dokumen menyusul.”

Empat pelaku pemetik dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan penadah dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.(jpg)

Update