Sabtu, 11 April 2026

Peringatan KPU untuk ASN Dalam Tahapan Pilkada 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas diberikan peringatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, mengatakan, ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas harus netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam dukung mendukung calon yang akan maju pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Khusus untuk dukungan perseorangan itu, jika dijumpai hasil verifikasi faktual dijumpai PNS yang dukung mendukung salah satu bakal calon, itu otomatis kami coret,” katanya, saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (19/6/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanan pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu kata dia, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya tahapan Pemilu sempat tertunda karena pandemi covid-19.

“Tahapan yang tertunda itu meliputi pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih,” jelasnya.

Ilustrasi surat suara. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Jufri Budi, mengatakan, pelantikan PPS di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan.

“Untuk pelantikan PPS alhamdulilah sudah selesai di semua Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebutnya

Dia menjelaskan jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa untuk tempat pemungutan suara.

“Jadi total tempat pungutan suara (TPS) kita, ada 54 di desa dan kelurahan, setiap desa ada 3 orang PPS yang berkompenten dalam pelaksanan pemungutan suara nantinya,” kata Jufri.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi faktual calon pasangan perseorangan. Tahapan verifikasi faktual itu dimulai pada 24 Juni 2020 mendatang.

Untuk melaksanakan verifikasi faktual tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta stakeholder. Setelah itu dilanjutkan bimbingan teknis (bimtek) kepada PPS yang akan memverifikasi.

“Sistem verifikasi PPS itu dengan secara sensus seluruhnya. Makanya PPS akan memverifikasi mendatangi pendukung rumah ke rumah, dan itu kita rencanakan rakor khusus dengan stakeholder dan pasangan bakal calon perseorangan atau tim penghubungnya,” jelasnya.

Jufri Budi juga menyampaikan anggaran dana hibah untuk KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pemlihan serentak tahun 2020 yang sesuai Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu sendiri totalnya Rp 14 miliar lebih.(fai)

Update