batampos.co.id – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri (KM) Nomor 88 Tahun 2020, mengenai penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan aturan itu, Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya. Direktur Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi (BUTIK), Suwarso mengatakan, untuk rute Batam ke Jakarta, TBA di kisaran Rp 2.880.00 dan TBB Rp 1.440.000.
Rute Batam ke Pekanbaru TBA Rp 1.336.00 dan TBB Rp 668.000. Rute Batam ke Medan TBA Rp 2.262.000 dan TBB Rp 1.132.000. Rute Batam ke Padang TBA 1.844.000 dan TBB Rp 922.000. Rute Batam ke Surabaya TBA Rp 3.550.000 dan TBB Rp 1.775.000. Rute Batam ke Palembang TBA Rp 1.868.000 dan TBB Rp 934.OOO. Lalu rute Batam ke Pontianak TBA Rp 2.250.000 dan TBB 1.250.000.
”Tarif ini belum termasuk PPN 10 persen, iuran wajib jasa raharja dan PSC (passanger service charger),” katanya, Senin (22/6).
Walaupun sudah ada aturan baru soal tarif pesawat, namun ini sifatnya fleksibel. Sehingga, maskapai dapat menggunakan untuk TBA di aturan lama yakni di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2020, tertanggal 15 Mei 2019 silam.
Hari ini Batampos Online mengecek tiket pesawat lewat Skyscanner, rute Batam-Jakarta (pp) untuk keberangkatan Minggu (28/6) harga termurah Rp 669.624 dan termahal Rp 813.900. Sementara rute Batam-Pekanbaru pada tanggal yang sama harganya paling murah Rp 344.740 dan termahal Rp 382.800. Adapun rute Batam-Padang harga termurah Rp 451.205 dan termahal Rp 627.773. (*/jpg/uma)
