Sabtu, 23 November 2024

Tolak RUU HIP, Begini Aksi LAM dan MUI Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Gabungan organisasi islam, ormas dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Kepulauan Anambas menolak rancangan undang- undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Melalui pertemuan itu, gabungan organisasi di Anambas menyampaikan beberapa sikap.

Pertemuan itu diprakarsai dan dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Anambas H.Mohd Dun Umar di Masjid Jami Baiturrahim beberapa waktu lalu. Mohd Dun Umar mengatakan pihaknya tidak mengajak organisasi islam, ormas, dan organisasi kepemudaan untuk mendatangkan massa dalam jumlah banyak, karena saat ini pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyatakan dan mendukung sepenuhnya maklumat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia(MUI) pusat dan dewan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia Nomor.kep-1240/DP-MUI/VI/2020 per tanggal 12 Juni 2020.

Berikut tentang penolakan RUU HIP itu yaitu,

1. Patut diduga lahirnya UU tersebut akan dapat menghilangkan substansi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

2. Berpotensi membuka peluang seluas-luasnya untuk berkembangnya marxisme atau leninisme, paham komunisme, dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Berpotensi menimbulkan dualisme sumber nilai hukum di RI, keempat berpotensi terjadinya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa.

Pertemuan gabungan organisasi islam, ormas dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, menolak rancangan undang- undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) di Masjid Jami Baiturrahim (Foto : Untuk batampos.co.id)

“Kegiatan apapun yang akan memunculkan potensi paham komunis, marxisme, leninisme, maka MUI akan selalu menolak karena akan menimbulkan pemerintahan yang dualisme di Indonesia,” kata M.Dun, Senin (22/6/2020).

Dia menegaskan untuk menolak rancangan RUU HIP serta mendukung sepenuhnya maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan dewan pimpinan MUI Provinsi se- Indonesia. Begitu pun Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas yang dipimpin Syarifuddin juga menyatakan menolak RUU HIP dan mendukung maklumat MUI pusat.

“Kita harus sepakat dalam penolakan RUU HIP, nantinya tidak ada yang melakukan aksi turun ke lapangan atau yang bersifat mengumpulkan orang secara banyak karena hal itu akan melanggar aturan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dari informasi terhimpun rencananya pada Rabu (24/6) esok mereka akan melakukan deklarasi setelah ba’da dzuhur. (fai)

Update