Kamis, 28 Maret 2024

7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat di Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, khususnya yang terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional. Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap tujuh terlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII). KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut.

Atas dasar itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan. Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 grup yaitu grup Garuda (terlapor I dan terlapor II), grup Sriwijaya (terlapor III dan terlapor IV), dan grup Lion (terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII). Sehingga seluruh terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar.

Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan. Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Karenanya, masih terdapat ruang persaingan harga di antara rentang batasan tersebut. Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para terlapor.

Sehingga telah terjadi kesepakatan antar-pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds). Hal ini telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para terlapor tersebut tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Hal ini mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal.

Di antaranya yaitu adanya konspirasi di antara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan. Kemudian, penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan, price fixing atau penetapan harga dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi,

Selanjutnya, ada ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, adanya distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat, atau adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Dalam membuat putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif para terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya, termasuk atas pelaku usaha industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum terjadinya pandemi.

Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk itu dalam perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional.

Di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen. Saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi, di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.(jpg)

Update