Kamis, 9 April 2026

4 Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka Importasi Tekstil

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka korupsi importasi tekstil 2018-2020. Empat tersangka adalah pejabat Bea Cukai Batam dan satu tersangka dari kalangan swasta, yaitu seorang pengusaha.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, mengatakan jaksa penyidik Kejagung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Empat pejabat Bea Cukai tersebut Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, dan Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II.

Sementara seorang pengusaha yang menjadi tersangka adalah Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima

Dijelaskan Hari, tiga dari lima tersangka sudah diperiksa dan ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020. Ketiga orang tersebut yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Hariyono Adi Wibowo.

Menurutnya, pemeriksaan ketiganya dilakukan guna mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga orang tersebut.

Karena tindakan pidana itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula pada periode 2018 sampai dengan April 2020, Mukhamad Muklas, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, dan Kamarudin telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka Irianto.

Tindakan importasi tekstil ini menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara. (*/jpg)

Update