Jumat, 17 April 2026

Blokir Ponsel Black Market, Pemerintah Gunakan Cloud CEIR Awal Juli 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan validasi IMEI yang ditandatangani tiga menteri, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian pada 18 Oktober 2019 dipastikan sudah berjalan. Saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test fungsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register) cloud dan awal Juli mulai efektif.

Hal ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 ini, belum memungkinkan untuk mendatangkan hardware CEIR. Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 24 Juni 2020.

Menurut Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan.

“Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Danny Buldansyah oleh pernyataan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). “Kami bersama perintah sedang melakukan test Fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui Cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksistinf sampai terkena blokir.”

Sementara Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian juga memberikan paparan. Bahwa Saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dan kominfo.

“CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. System yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud computing. Ini dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Rodjih.

Rodjih menambahkan kalau 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, diharapkan bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus mempersiapkan agar siap pada waktu nya.

“Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industri dalam negeri,” ujar Rodjih .

Mengenai kondisi dilapangan, menurut Hasan Aula, Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya.

“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan berharap.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihak nya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April lalu. Sebenarnya sudah melakukan pengawasan. hanya saja, karena kemarin Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal.

“Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” sahut Ojak menjelaskan.

Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti. Yaitu dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggota nya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM.

Bahkan Ojak menyebutkan bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan. “Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. “Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman”.(jpg)

Update