Rabu, 8 April 2026

Empat Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka, Satu Reaktif Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Babak baru kasus dugaan penyelundupan kontainer tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (24/6). Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu pengusaha swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan tertanggal 27 April dan 6 Mei. Salah seorang tersangka adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea Cukai Batam berinisial MM.

Lalu, tiga orang kepala seksi dari Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam, yakni Deddy Aldrian, Haryono Adi Wibowo, dan Komarudin Siregar. Tadi malam ketiganya ditahan Kejagung.

Sementara itu, tersangka pihak swasta berinisial IR merupakan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP). ”Masih pejabat aktif yang empat orang,” ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung tadi malam.

MM tengah diperiksa penyidik di kediamannya di Sidoarjo. Dia disidik terpisah karena reaktif Covid-19. Sementara itu, IR sudah dalam tahanan di Jakarta setelah ditahan bea dan cukai untuk kasus kepabeanan. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain menetapkan tersangka, Hari melaporkan bahwa penyidik telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyitaan terhadap beberapa barang bukti juga sudah dilakukan. Di antaranya, sejumlah kontainer di gudang milik PT FIB dan PT PGP di Cakung, Jakarta Timur. Gudang tersebut untuk sementara sudah disegel.

”Gudang sementara diamankan dulu. Nanti kami kaitkan dengan dugaan penyidik dari 556 kontainer tersebut,” lanjutnya.(jpg)

Update