batampos.co.id – Manajemen PT Yafindo Mitra Permata (YMP) perusahaan yang bergerak di bidang consumer good atau distibutor makanan dan minuman yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000 di Batamkota, melaporkan mantan karyawannya, DK tentang perbuatan mencemarkan nama baik perusahaan.
Fani selaku HRD PT YMP mengatakan bahwa DK, mantan karyawan PT YMP yang sudah dipecat lantaran kedapatan mencuri barang-barang perusahaan tak terima dipecat dari perusahaan. Atas hal itulah DK menyebarkan berita bohong serta sejumlah foto dan video ke beberapa media yang mengatakan perusahaan telah mengemas kembali makanan dan minuman yang sebenarnya sudah tak layak konsumsi atau kadaluarsa.
“DK telah menyebarkan berita bohong dan menyebarkan sejumlah foto dan video aktivitas pengemasan di perusahaan kami. Di foto dan video yang disebarkan DK dan diberitakan ke beberapa media online dua hari lalu itu sedang mengumpulkan barang yang sebenarnya itu bukan mengoplos atau mengemas barang kadaluarsa. Itu kami kumpulkan untuk dibuang,” ujar Fani didampingi kuasa hukum PT YMP Tantimin, Kamis(25/6).
Fani mengakui memang ada proses repacking terhadap sejumlah produk makanan. Tapi repacking atau pengemasan kembali makanan itu karena kemasannya ada yang sobek atau rusak, terpaksa diperbaiki pengemasannya kembali. Sedangkan makanannya masih sangat layak konsumsi.
“Terkait berita fitnah yang disebarkan oleh DK, mantan karyawan PT YMP, dua hari lalu sejumlah instansi seperti dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Disperindag Kota Batam sudah turun langsung mengecek semua aktivias serta gudang di perusahaan. Hasilnya ketiga instansi pemerintah menyatakan bahwa kabar yang sudah diberitakan atau disebarkan oleh DK itu adalah bohong. Intinya aktivitas di PT YMP clear,” terangnya.
Atas berita fitnah dan penyebaran kebohongan yang menyebabkan pencemaran nama baik perusahaan, Fani meneaskan perusahaan akan melaporkan balik DK dan membawa ke proses hukum terkait pencemaran nama baik perusahaan serta menyebar berita bohong yang bertujuan merusak nama perusahaan.
Sebelumnya PT YMP sempat menjadi sorotan beberapa media. Pasalnya perusahaan tersebut sempat dikabarkan oleh mantan karyawannya yang dipecat, DK, lantaran kasus pencurian yakni mengemas kembali produk makanan yang sudah tak layak konsumsi.
Kepada beberapa media di Batam, DK mengatakan bahwa PT YMP sengaja mengemas ulang produk makanan kadaluarsa yang harusnya sudah dibuang, sekaligus mencampur makanan kadaluarsa dengan yang masih layak konsumsi. Beberapa foto karyawan sedang berkumpul mengumpulkan dan mengemas ulang produk makanan di dalam kawasan perusahaan juga ia tampilkan ke media.
Namun hal tersebut langsung dibuktikan perusahaan dengan hasil pemeriksaan kepolisian seperti Polda Kepri, Polresta Barelang maupun Disperindag Batam yang menyatakan aktivitas di PT YMP bersih, tidak ada seperti yang diberitakan mengemas kembali makanan yang sudah tak layak konsumsi ataupun mengoplos makananan tak layak konsumsi. (gas)
