batampos.co.id – Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 16 tahun penjara.
Hakim meyakini, Syahrial terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” sambungnya.
Selain Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana istri dari Abu Rara divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, rekannya Samsudin alias Jack Sparrow divonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, Abu Rara bersama istrinya terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai.
“Perbuatan Abu Rara bersama Fitria Adriani adalah suatu pemufakatan jahat dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah,” ucap Hakim Masrizal.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. “Hal yang meringankan terdakwa selama ini belum pernah dihukum,” ujar Hakim Masrizal.
Ketiganya terbukti Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara itu, terdakwa Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar.(jpg)
