batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama hingga perumahan.
“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa atau kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (25/6).
Pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebab, pekerja atau buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. “Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelas dia.
Akan tetapi, saat ini kebutuhan dasar, seperti papan yang layak bagi pekerja/buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Saat ini masih banyak pekerja yang belum memiliki rumah.
Oleh karena itu, pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program perumahan pekerja/buruh, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja/buruh dan menumbuhkembangkan koperasi perusahaan.
“Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” tutupnya.(jpg)
