Senin, 6 April 2026

Aturan Rapid Test Bagi Penumpang Pesawat dan Transportasi Umum Digugat ke MA

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan bagi penumpang transportasi umum yang diwajibkan rapid tes digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengenai syarat dan kriteria perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Sholeh, pengacara asal Surabaya pada Kamis (25/6) sebagai Pemohon. Sementara itu, sebagai pihak termohon, yakni Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kewajiban rapid tes ini sangat menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid tes banyak dikeluhkan penumpang,” kata Soleh dilansir JawaPos.com, Jumat (26/6).

Soleh menyampaikan, kebijakan rapid test bagi calon penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut yang berbiaya mahal ini dinilai sangat merugikan calon penumpang. Sebab tidak semua penumpang orang yang mampu membayar biaya rapid test.

“Penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut. Misalnya, di Surabaya ada calon penumpang yang hendak naik kapal laut ke Nusa Tenggara Timur (NTT) biaya rapid test Rp 350.000, sedangkan harga tiket kapal laut Surabaya ke NTT hanya Rp 312,000, kalo satu orang yang pergi selisihnya tidak banyak,” beber Soleh.

“Bukankah berbiaya mahal sangat memberatkan bagi calon penempuang kapal laut dan kereta api. Karena tiket kereta dan kapal laut tergolong murah, sebab pangsa pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah,” sambungnya.

Soleh menyebut, aturan soal rapid tes bagi calon penumpang angkutan umum diskriminatif. Karena orang yang bepergian menggunakan mobil pribadi maupun bus ke luar kota tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

“Jadi sopir-sopir truck luar kota juga tidak diwajibkan rapid test, bukankah mereka juga rentan terpapar virus korona saat bepergian? Bukankah ini kebijkan diskriminatif,” sesal Soleh.

Soleh memandang, kewajiban rapid tes untuk calon penumpang transportasi umum yang di atur dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Juni 2020 bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

“Jadi bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tukasnya.(jpg)

Update