batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Sumiyati mengungkapkan, kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal sejak awal Maret 2020.
“Kami sudah ketahui sehubungan dengan implementasi sistem manajemen risiko di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya dalam konferensi video, Kamis (25/6).
Sumiyati menyebut, kontainer dan barang yang masuk melalui Batam kemudian diteruskan perjalanannya ke pelabuhan lain di wilayah pabean dapat terus diikuti. Sehingga, apabila ditemukan adanya risiko, maka pemeriksaan dan penjagaan dapat dilakukan di lapisan berikutnya.
Menurutnya, manajemen risiko yang sudah berjalan merupakan praktik yang bagus. Sehingga dapat diketahui begitu pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium itu ditemukan adanya perbedaan jumlah, maupun jenis tekstilnya.
“Misalnya saja, kontainer dari Batam yang dikirim ke Tanjung Priok, maka bisa diperiksa fisiknya di pelabuhan di utara Jakarta itu,” tuturnya.
Ia memastikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah menindaklanjutinya dengan baik. Serangkaian pemeriksaan dan penyidikan sudah dilakukan sejak 6 April 2020. Pada 20 April 2020 Ditjen Bea Cukai telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka.
Pihaknya akan terus mendampingi penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini untuk mendapatkan gambaran utuh kasus tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga sudah digandeng dengan melakukan program dan audit bersama.
“Seperti proses bisnis, atau regulasi yang ada kelemahan maka diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/6), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam, serta satu pengusaha.
Keempat tersangka di antaranya, MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian seorang lagi yakni IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.
Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang. Tujuannya, mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.(jpg)
