Kamis, 16 April 2026

Pejabat OJK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejagung menetapkan satu pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Pejabat tersebut, Fakhri Hilmi (FH) yang menjabat kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK periode Februari 2014 hingga 2017 saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini FH menjadi deputi komisioner pengawasan pasar modal II. ”Peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan itu, dalam kaitan pengelolaan keuangan yang dilakukan AJS,” terang Hari.

Penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap Fakhri. Namun, Hari memastikan bahwa nama tersangka sudah masuk daftar cekal. ”Kami menetapkan tersangka pasti diikuti dengan pencekalan,” tegasnya. Fakhri dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Kepada Jawa Pos (grup Batampos Online) tadi malam, Fakhri mengaku pasrah dan memilih menjalani kasus tersebut. ”Mohon maaf kalau dalam menjalankan tugas saya banyak melakukan hal yang kurang berkenan bagi rekan-rekan media,” ucap Fakhri melalui pesan singkat.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif menyediakan data, informasi, dan asistensi yang diperlukan Kejagung. OJK juga mendukung proses penegakan hukum kasus Jiwasraya.

”Tentu dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait pegawai OJK dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya,” ujar Anto.

Dalam perkara itu, Fakhri menjadi tersangka ketujuh. Enam lainnya kini tengah menjalani sidang dan berstatus terdakwa. Mereka adalah tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, yaitu mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS Syahmirwan.

Sedangkan dari pihak swasta, ada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenamnya disidang dalam berkas yang terpisah sejak 3 Juni.

Perkembangan terakhir sidang, enam terdakwa telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Rabu (24/6) hakim menolak eksepsi Benny dan Heru.

JPU mendakwa para pejabat PT AJS bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan jual beli saham yang tidak likuid. Pada 2009, setelah melalui beberapa kali pertemuan, Hendrisman sepakat bersama Hary dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi kepada Benny dan Heru. Joko berperan sebagai perantara antara Benny dan Heru dengan para pejabat Jiwasraya kala itu.

Pengelolaan investasi berujung kerugian karena diduga dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan dilakukan untuk formalitas belaka. Pengelolaan investasi dan reksa dana yang diduga dikendalikan Benny dan Heru melalui Joko tersebut telah menguntungkan keduanya hingga Rp 16,807 triliun. Sementara itu, diduga Hendrisman menerima keuntungan Rp 5,525 miliar, Hary Rp 2,224 miliar, dan Syahmirwan Rp 4,803 miliar.(jpg)

Update