Kamis, 28 Maret 2024

Warga Batam, Penghapusan Denda PBB-P2 Akan Diperpanjang

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada kabar gembira untuk warga Kota Batam, Pemko Batam akan memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1994 hingga 2019.

Perpanjangan pembebasan denda PBB-P2 diberikan karena situasi ekonomi wajib pajak yang masih susah akibat pandemi Covid-19.

”Sekarang sedang disusun perpanjangan penghapusan denda PBB yang kedua. Karena alasan Covid-19 ini, kita ajukan perpanjangan kembali,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Kamis (25/6/2020).

Kata dia, penghapusan denda PBB-P2 periode 1994 hingga 2019 tahap pertama, sudah dimulai sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2020 atau kurang lebih sekitar 3 bulan.

Warga membayar PBB di Grand Mall Batam, Lubukbaja. Foto diambil beberapa waktu lalu. BP2RD Kota Batam berencana memperpanjang pajak masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1994 hingga 2019. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dimana, untuk tahap pertama itu, penghapusan denda berdasarkan keputusan bernomor KPTS 234/HK/III/2020.

”Jadi untuk yang pertama ini akan habis 30 Juni 2020. Masa penghapusan PBB yang kedua ini akan sama waktunya, rencananya selama 3 bulan juga,” tuturnya.

Sementara, mengenai waktu kapan keputusan perpanjangan penghapusan denda PBB-P2 tahap dua itu, ia belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut.

Ia memperkirakan, keputusan itu akan dikeluarkan setelah penghapusan denda PBB-P2 tahap satu selesai pada 30 Juni mendatang.

”Kan masih masih ada beberapa hari lagi tahap pertama. Sepertinya setelah se-
lesai tahap pertama,” katanya.(*/jpg)

Update