batampos.co.id – Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri berharap adanya insentif bagi perusahaan industri yang berada di dalam kawasan industri (KI) agar bisa mendapatkan harga gas bumi sebesar USD 6/MMBTU.
Wakil Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian dalam hal ini oleh Ditjen KPAII bersama PGN juga,” ujarnya, Sabtu (27/6/2020).
Ia menjelaskan rapat dilakukan dengan cara video conference dengan menggunakan aplikasi zoom pada Rabu (24/6/2020).
Dalam rapat tersebut lanjutnya, dibahas mengenai permohonan penambahan sektor industri pada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menurutnya jika kawasan industri mendaptkan harga gas sebesar USD 6/MMBTU akan memiliki dampak positif yang sangat besar.
“Ya pastinya tarif listrik pasti akan berkurang atau pengelola bisa memberikan discount (potongan harga,red) terkait tarif listrik yg dibebankan ke para tenant di dalam kawasan industri sesuai wilayah usaha yang dimiliki,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya jika insentif tersebut diberikan terhadap kawasan industri akan sangat membantu semua pihak. Terutama dalam hal efisiensi biaya pokok produksi.
Pemerintah resmi menurunkan harga gas bumi untuk industri menjadi US$ 6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Penetapan dikeluarkan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Menteri ESDM menetapkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi dengan harga USD 6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.(*/esa)
