Jumat, 17 April 2026

Menghadapi Persalinan dengan Tenang karena JKN-KIS

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses persalinan terkadang memberikan kekhawatiran bagi
beberapa orang. Hal tersebut lantaran persalinan tidak hanya membutuhkan persiapan fisik tapi juga persiapan biaya.

Namun, hal tersebut tidak dirasakan oleh Deni Aswita. Kekhawatiran akan biaya persalinan hilang, karena ia sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Ditemui di kantor cabang saat mengalihkan status kepesertaan dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada Kamis (18/6/2020), ia merasa lega karena sudah kembali menjadi peserta JKN-KIS setelah sempat non aktif beberapa saat.

“Saya barusan mendaftar mandiri karena sudah tidak bekerja lagi sejak bulan Mei kemarin, sekarang sudah menjadi peserta lagi” kata Dewi.

Peserta yang berdomisili di wilayah Sagulung ini mengaku sempat khawatir karena status
kepesertaannya tidak aktif lantaran sudah tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan.

Ia mengatakan bahwa tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS itu ibarat tidak ada pegangan jika sakit di kemudian hari.

“Gak ada pegangan mana tau sakit, soalnya banyak sekali keperluannya,” kata Dewi.

Deni Aswita saat Ditemui di kantor cabang saat mengalihkan status kepesertaan dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada Kamis (18/6/2020). Foto: BPJS KEsehatan untuk batampos.co.id

Di usia kandungan yang menginjak bulan ke-5 ini, ia mengatakan rutin melakukan
pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.

Namun, lantaran FKTP tempatnya terdaftar jauh dari domisilinya, ia sekaligus melakukan perubahan faskes di loket pelayanan.

“Di klinik tempat saya terdaftar itu bagus pelayanannya, tapi karena itu jauh dari tempat tinggal saya, lebih dekat dengan tempat kerja saya yang lama, jadi saya pindah,” kata Dewi.

Peserta yang memilih mendaftarkan diri menjadi peserta kelas II ini berharap bisa melewati proses persalinan dengan lancar.

Hal itu tidak lain karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sehingga tidak perlu memikirkan biaya.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Yusrianto, mengatakan, bahwa peserta
JKN-KIS tidak hanya mendapatkan pelayanan untuk persalinan, tapi juga berhak memperoleh layanan Antenatal Care (ANC) dan Post Natal Care (PNC).

Pelayanan tersebut menurut Yusrianto merupakan pemeriksaan untuk memantau kondisi kehamilan baik sebelum dan setelah persalinan.

“Peserta JKN-KIS dapat memeriksakan diri ke FKTP baik sebelum persalinan dan setelah
persalinan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memantau kondisi peserta baik itu tekanan darah, denyut jantung janin serta pemberian suplemen bagi ibu hamil,” kata Yusrianto.

Yusrianto menambahkan, bagi peserta yang akan melakukan persalinan namun memiliki
indikasi medis tertentu yang tidak dapat ditangani oleh FKTP tidak perlu khawatir.

Hal tersebut karena peserta yang bersangkutan dapat dirujuk ke faskes lanjutan.

“Peserta juga tidak perlu khawatir jika memiliki indikasi medis tertentu, karena nanti akan
dirujuk apabila tidak dapat ditangani di klinik maupun puskesmas,” kata Yusrianto.(*)

Update