Selasa, 23 April 2024

Aturan Sepeda yang Disiapkan Kemenhub Bukan soal Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak sepeda seperti kendaraan bermotor lainnya. Memang sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan mengatur penggunaan sepeda karena pada masa normal baru ini makin banyak yang menggunakan sepeda. Namun, bukan aturan soal pajaknya.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Antara, Selasa (30/6).

Adita menuturkan, pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya, regulasi yang akan dikeluarkan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya atau reflektor bagi para pesepeda.

“Kemudian, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Sehingga, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(jpg)

Update