Jumat, 29 Maret 2024

Mau Naik Pesawat Harus Tunjukkan Bukti Rapid Test atau PCR Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group. Pihaknya menegaskan bahwa calon penumpang harus menunjukkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan. Sebab, banyak calon penumpang yang tidak diperbolehkan melakukan perjalanannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari. Sementara, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku sama, yaitu 14 hari.

Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas. “Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu,” ujarnya dilansir dari Jawapos.com, Selasa (30/6).

Danang menekankan, untuk penerbangan internasional, dalam hal ini keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif. “Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa calon penumpang agar tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. “Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” imbuhnya.

Kemudian, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), serta mengenakan masker sebelum penerbangan. Masker digunakan saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Lalu, juga mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara. Penumpang juga diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak pesawat.(jpg)

Update