Jumat, 19 April 2024

Penumpang Gagal Terbang Karena Reaktif Covid-19, Direktur BUBU Hang Hadim Bilang Begini…..

Berita Terkait

batampos.co.id – Calon penumpang maskapai penerbangan yang dinyatakan reaktif Covid-19 diminta untuk tetap tenang karena tiket pesawatnya tidak akan hangus dan dapat dijadwalkan ulang.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Tehnologi Informasi Komunikasi (BUBU TIK) Hang Nadim Batam, Suwarso, menjelaskan, pihaknya akan membantu para penumpang yang gagal terbang karena dinyatakan reaktif Covid-19.

“Kita bantu, tiketnya kita laporkan ke maskapai penerbangannya dan bisa dijadwalkan ulang,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Bahkan kata dia, tidak ada penambahan biaya untuk penjadwalkan ulang keberangkatan tersebut. Namun lanjutnya, tiket tidak bisa diuangkan.

“Jadi jangan takut gangus dan kita bantu untuk melaporkan ke maskapai penerbangan dan penjadwalan ulangnya kapan pun bisa (berangkat,red),” jelasnya.

Bahkan lanjutnya penjadwalan ulang dapat dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 para calon penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebelum memasuki ruang check in. Pemeriksaan dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

“Itu janji dari Airlines, tapi jangan coba-coba memalsukan hasil rapid test atau PCR, karena tim KKP sudah memiliki sistem yang canggih untuk mengetahui seseorang reaktif atau tidak,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu lanjutnya ada salah satu calon penumpang maskapai penerbangan yang gagal terbang karena hasil rapid test menyatakan dirinya reaktif Covid-19.

Tetapi penumpang tersebut tetap ingin berangkat ke kota tujuannya. Namun karena hasil rapid test reaktif penumpang tersebut kata dia tidak dapat melakukan perjalanan.

“Kemarin ada dua kasus dan salah satunya yang kemarin dijemput tim Gugus Tugas,” jelasnya.

Penumpang tersebut lanjutnya diketahui sudah dua kali melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil
reaktif.

Namun karena, yang bersangkutan tetap ingin berangkat ke kota tujuannya, dia kembali melakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

Surat tersebut digunakan yang bersangkutan dan diperlihatkan kepada petugas KKP. Namun karena sebelumnya diketahui reaktif, calon penumpang tersebut tetap tidak diperbolehkan terbang.(esa)

Update