batampos.co.id – Untuk kemudahan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mulai menerapkan pelayanan digital untuk semua layanan dokumen kependudukan. Melalui aplikasi digital ini, pemohon bisa mencetak sendiri dokumen yang diajukannya.
”Berlaku untuk semua berkas seperti pengurusan akta semua jenis, KK, kecuali e-KTP dan KIA. Jadi semua bisa cetak sendiri yang tujuannya memudahkan,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, Selasa (30/6).
Said menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan Pencetakan Dokumen menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP, mulai 1 Juli.
Warga yang ingin mengajukan berkas, bisa mengakses http://disdukcapilbisa.go.id dan memilih layanan serta menggunggah persyaratan yang dibutuhkan. ”Tujuannya tetap efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor untuk mendapatkan pelayanan,” terangnya.
Setiap pengurusan dokumen yang diusulkan, akan dikirimkan kepada pemohon melalui email pemohon. Selanjutnya, pemohon bisa cetak sendiri sesuai dengan ketentuan. Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan.
Said menambahkan, sekarang ini semua dokumen sudah menggunakan tanda tangan digital dan barcode. Sehingga, tidak membutuhkan pelayanan legalisir. ”Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama,” imbuhnya.
Said mengatakan, terkait peningkatan pelayanan ini sudah diinformasikan ke semua instansi seperti Imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen tersebut. Informasi ini juga sudah diteruskan ke tingkat lurah, dan camat baik hinterland maupun mainland.(*/jpg)
