Sabtu, 20 April 2024

Jamaah Ramai-ramai Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah pembatalan keberangkatan jemaah haji beberapa waktu lalu, hampir 900 jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H.

“Sampai hari ini, ada 897 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin dalam siaran resmi, Rabu (1/7).

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kab/Kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar dia.

Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 172 orang, Jawa Tengah berjumlah 161, Jawa Barat ada 130, Sumatera Utara berjumlah 60 dan Lampung 46.

“Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara,” terang dia.

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi BPIH untuk menarik kembali setoran pelunasannya.(jpg)

Update