Jumat, 29 Maret 2024

Tak Pakai Masker, Pengunjung Mal di Singapura Sengaja Bersin di Wajah Satpam

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang perempuan pengunjung mal di Singapura dengan sengaja bersin di wajah seorang petugas keamanan alias satpam yang berjaga di sana. Dia melakukan itu karena kesal ditegur lantaran tak memakai masker saat berkunjung ke mal.

Sun Szu Yen, 46, perempuan asal Taiwan itu tak memakai masker saat memasuki mal Ion Orchard. Bukannya introspeksi diri, ia justru melakukan tindakan tidak terpuji.

“Nih, Anda sudah mendapatkannya (virus Korona, Red)!” katanya kasar sambil bersin di wajah satpam.

Setelah itu, dia mengeluarkan paspornya dari tasnya dan menambahkan, “Saya (orang, Red) Taiwan,” katanya.

Kasus ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau. Sun, yang berada di Singapura dengan izin jangka panjang, mengaku bersalah di pengadilan distrik pada Selasa (30/6). Dia didakwa atas tuduhan melakukan tindakan gegabah dan pelecehan.

Petugas yang menjadi korban kekasaran Sun sendiri bernama Devika Rani Muthu Krishnan, 56. Dia bertugas di pintu masuk Ion Orchard di Lift Lobby A di lantai lima.

Dalam sidang, Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee mengatakan bahwa korban mengingatkan terdakwa untuk mengenakan masker sebelum memasuki mal. Namun, terdakwa menggunakan syal untuk membungkus mulutnya sebagai gantinya.

“Ketika korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke mal, terdakwa menarik selendang lagi dari tasnya dan menyatakan bahwa dia ingin menggunakannya sebagai masker,” kata jaksa.

Sun kemudian bersin ke arah Devika ketika penjaga keamanan menolak untuk membiarkannya lewat. Beruntung, sebuah kamera televisi CCTV menangkap kejadian itu.

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, ternyata Sun juga memiliki masalah gangguan kejiwaan. Menurut laporan Institute of Mental Health, Sun memiliki gangguan mood. Wakil Kepala Distrik Hakim Seah Chi-Ling kemudian meminta laporan untuk menilai kejiwaannya agar diberikan izin untuk menjalani perawatan.

Pelanggar yang diberi hukuman perawatan, harus menjalani perawatan sebagai pengganti waktu penjara. Sun akan dihukum pada 28 Juli.

Atas tindakannya, Sun dapat dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 2.500 dolar Singapura atau Rp 25 juta. Untuk pelecehan, dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 5.000 Dolar Singapura atau setara Rp 50 juta.(jpg)

Update