Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Reaktif Covid-19, Hakim Jalani Rapid Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terpaksa ditunda. Karena terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.

“Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Bambang menuturkan, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT AJS itu untuk melakukan tes swab. Sementara itu, tempat persidangan langsung disemprot desinfektan.

“Kita akan melaksanakan (rapid test kepada hakim) karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi,” ujarnya.

Persidangan ini dilangsungkan di dua ruang sidang terpisah. Sidang kasus korupsi PT AJS ditunda hingga Senin (6/7) mendatang.

Sementara itu, pengacara Hendrisman, Maqdir Ismail mengakui kliennya reaktif Covid-19. Dia pun berharap agar sidang dilakukan secara virtual, tidak secara langsung menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan.

“Kami sudah minta supaya persidangan tidak dilakukan seperti ini (tatap muka). Kami sudah minta supaya persidangan dilakukan virtual. Sementara Kejaksaan tidak setuju dengan itu,” tandasnya.(jpg)

Update