Kamis, 18 April 2024

Terima Dana Rp 4,05 Triliun, BPJS Kesehatan Lunasi Utang ke RS

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dana segar dari pemerintah, Rabu (1/7). Nilai totalnya Rp 4,05 triliun. Dana yang bersumber dari APBN tersebut merupakan iuran peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dana Rp 4,05 triliun itu lantas digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar utang kepada rumah sakit. Manajemen memastikan per hari ini tidak ada klaim rumah sakit yang jatuh tempo dan belum dibayar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, posisi utang klaim BPJS Kesehatan hingga 1 Juli adalah Rp 3,70 triliun. Dengan demikian, pembayaran dari pemerintah itu cukup untuk melunasi utang klaim rumah sakit yang jatuh tempo.

”Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit,” ungkapnya. Skema pembayarannya menggunakan mekanisme first in first out.

Setelah ini, kata Iqbal, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut ditambah dengan penerimaan iuran lainnya. Dengan begitu, klaim rumah sakit bisa dibayar tepat waktu.

Di sisi lain, Iqbal menyebutkan, melalui penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan program JKN-KIS. Tentu dibarengi dengan perbaikan layanan. ”Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai,” ujar Iqbal.

Bersamaan dengan tarif baru iuran, upaya perbaikan pelayanan juga dilakukan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan meningkatkan pelayanan obat. BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) kemarin. Kerja sama itu terkait dengan pertukaran data obat katalog elektronik nasional.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan, sinergi itu diharapkan mempercepat proses pemutakhiran data obat. Terutama dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Dalam permenkes tersebut, terdapat keterangan obat-obatan yang dapat ditagihkan secara terpisah di luar paket kapitasi dan luar paket INA-CBG. Pembayaran obat yang bisa ditagihkan mengacu pada harga dasar obat sesuai e-katalog.

”Tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini adalah perubahan daftar e-katalog obat pada website LKPP yang sangat dinamis, per provinsi, dan belum ada informasi apabila terjadi perubahan data obat,” ujarnya. Hal itu menyulitkan BPJS Kesehatan karena harus mengecek data obat satu per satu di setiap provinsi. (jpg)

Update