Rabu, 24 April 2024

Unggahan Foto dan Data di Medsos Mudahkan Pelaku Bobol Internet Banking

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terus mengembangkann kasus pembobolan akun internet banking warga Batam. Dari keterangan para pelaku, mereka membobol mobile banking setelah belajar secara ototidak. Korbannya dipilih secara acak.

“Biasanya mereka melihat keamanan akun mobile banking yang lemah atau password yang gampang ditebak. Itulah targetnya,” kata Pejabat sementara Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Rabu (1/7).

Salah satu yang dilakukan pelaku dalam memetakan korbannya berawal dari melakukan pengamatan di media sosial (medsos) milik calon korbannya. Semakin banyak unggahan bersifat pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, KTP, SIM, paspor, kartu keluarga, dan dokumen lainnya, semakin memudahkan pelaku membobol mobile banking milik korbannya.

“Begitu mendapatkan celah, barulah kelompok ini beraksi dengan membobol mobile banking korbannya. Contohnya gini, korban sering mem-posting berolahraga bola, mereka amati apa kaos yang biasa dipakai, nomor kesukaan, dan beberapa hal terkesan sepele lainnya,” tuturnya.

Dari pengamatan tersebut, para pelaku memetakan nomor pin mobile banking milik korbannya. Mereka menyusun angka-angka yang memungkinkan menjadi nomor PIN mobile banking korban. Ada yang cocok, sebab biasanya pemilik akun membuat PIN yang mudah diingat atau hal-hal yang terkait pada kesukaan pribadi.

Bahkan, data-data lain yang bisa diakses dari nomor seluler milik korban yang sudah didapatkan pelaku dengan cara membuat baru ke operator selular dengan menggunakan KTP palsu dan surat kuasa palsu, semakin memudahkan pelaku membobol. Apalagi jika bisa membuka riwayat percakapan ataupun transaksi lainnya.

“Hasil pembobolan mobile banking warga Batam ini, dibagi rata oleh para pelaku,” ungkap Putu.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan, tiga pelaku pembobolan rekening dan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 415.596.464.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menjelaskan, cara yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengambil alih nomor telepon korban.

“Ketiga tersangka yakni NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Para tersangka lanjutnya, diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.(jpg)

Update