Sabtu, 20 April 2024

Novel Baswedan Diperiksa Komisi Kejaksaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Agung (Komjak). Novel menyebut, dirinya diklarifikasi mengenai laporan tim penasihat hukumnya soal rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangnya.

Diketahui, JPU menuntut dua terdakwa penyiraman air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

“Klarifikasi dan penyampaian hal-hal berkaitan dengan laporan saya dan kuasa hukum. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan,” kata Novel usai menjalani pemeriksaan, di kantor Komisi Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Novel menyampaikan, dirinya menginginkan proses penegakan hukum yang baik. Dia pun mengharapkan, Kejaksaan Agung dapat berlaku objektif dalam menangani perkara hukum.

“Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan. Tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan Agung. Kita tentunya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik,” cetus Novel.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Agung, Barita Simanjuntak menyatakan pemeriksaan terhadap Novel merupakan langkah konfirmasi atas laporan pengaduan yang sudah disampaikan Novel Baswedan beserta kuasa hukumnya. Dia mengaku, masih mengumpulkan data soal rendahnya tuntutan JPU terhadap pelaku penyerangan Novel.

“Kita baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan. Karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi,” ujar Barita.

Barita menyebut pihaknya turut mendengar soal aspirasi publik mengenai rendahnya tuntutan JPU terhadap dua oknum Brimob Polri yang merupakan pelaku penyiraman air keras. Dia menyebut, tak menutup kemungkinan akan memeriksa JPU yang menangani perkara penyiraman air keras.

“Kami harap publik bisa bersabar, sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati. Karena itu prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Update