Sabtu, 8 Februari 2025

Pemulung Sembunyikan Sabu-Sabu di Alquran

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada banyak cara untuk mengais rezeki. Tapi yang dilakukan SR, pria di Surabaya, Jawa Timur, ini tidak patut ditiru. Pemulung berusia 45 tahun itu ditangkap pada Jumat (26/6) karena mengedarkan sabu-sabu.

Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya Alquran, dua plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, satu plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,40 gram, satu HP, dan bukti transfer.

Kepada petugas, lanjut Danang, SR mengaku sabu-sabu didapat dari Haikal yang hingga kini masih buron. Barang tersebut didapat pada pertengahan Juni di depan Makam Pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta.

”Paket tersebut dipecah menjadi 15 untuk dijual. Saat ditangkap, 12 di antaranya sudah laku terjual dan 3 paket diamankan polisi ketika penggeledahan,” ujar Danang dilansir dari Jawapos.com, Jumat (3/7).

SR hanya bisa tertunduk malu di hadapan Alquran yang menjadi barang bukti. Dia mengaku panik. ”Waktu itu saya baru selesai mengaji. Terus tiba-tiba polisi datang. Saya langsung memasukkan sabu-sabu ke Alquran. Pikir saya, polisi nggak membuka karena kan suci,” ungkap SR.

Pria yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima Nomor 18 Semampir itu mengaku takut dosa. ”Tapi mau gimana lagi? Saya jual sabu-sabu untuk mencari tambahan penghasilan. Yang beli juga teman-teman sesama pemulung,” ujar SR.

Satu paket sabu-sabu berisi 0,35–0,40 gram dijual dengan harga 100 ribu sampai 200 ribu. Menurut SR, sebanyak 1 gram terlebih laku terjual dalam waktu 3 minggu. SR mengaku tidak menggunakan sabu-sabu, namun sudah dua kali mengedarkannya.

Akibat perbuatannya, SR terjerat pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman masa tahanan minimal selama 5 tahun.(jpg)

Update