Kamis, 28 Maret 2024

Warga Batam, Program Pembebasan Denda PBB-P2 Diperpanjang Hingga 30 September 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabar gembira untuk masyarakat Kota Batam yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) program pembebasan denda diperpanjang hingga 30 September 2020 mendatang.

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, mengajak masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 yang nantinya digunakan pemerintah untuk membangun Kota Batam.

Saat ini lanjutnya BP2RD Batam juga telah kerjasama antar mitra bank untuk semakin memudahkan wajib pajak.

Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam membuka layanan di perumahan.Ā Ā Foto: Media Center Pemko Batam

Dengan adanya kerjasama tersebut saat ini masyarakat bisa membayar PBB-P2 di sejumlah bank dan e-commerce. Diantaranya Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.

“Untuk ecommerce bisa di Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, LinkAja dan Gopay. Selain itu juga bisa bayar di Alfamart dan Indomaret,ā€ katanya, Kamis (2/7/2020).

Ia menjelaskan apaian PBB Kota Batam hingga Juni 2020 tercatat Rp 34.237.021.609 atau baru sekitar 16.62 persen dari target sebesar Rp 206.000.000.000.

Kata dia, rendahnya capaian PBB-P2 Kota Batam semester pertama tidak lepas dampak dari corona virus disease (Covid-19).

Pihaknya saat ini aktif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi serta membuka layananan secara langsung di pemukiman warga.(*/esa)

Update