batampos.co.id – Tim Patroli Laut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan unit ponsel pintar (smartphone). Di antaranya merek iPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan jumlah keseluruhan 3.304 unit.
Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri di Tanjungbalaoi Karimun, Agus Yulianto, mengungkapkan, keberhasilan penegahan ribuan ponsel pintar ini berawal dari tiga kapal patroli BC yang melakukan patroli pada Sabtu (27/6) lalu di perairan Batam dan Karimun. Menggunakan kapal cepat dengan nomor seri BC 1305, BC 1189, dan BC 15041, penangkapan dilakukan di perairan Pulau Patah, Karimun.
Pada saat menerima informasi dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa ada speedboat tanpa nama membawa muatan smartphone yang cukup banyak dari Jembatan 4 Barelang, tiga kapal patroli ini langsung bergerak melakukan pengejaran.
“Akhirnya, BC 1305 berhasil menemukan speed boat dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang melaju kencang menuju perairan Tanjungriau, Sekupang, Batam,” ujar Agus Yulianto, Jumat (3/7).
Pada saat itu, kata Agus, kapal patroli BC melakukan pengejaran dan sekaligus menghubungi kapal patroli lain untuk membantu. Akhirnya speedboat berhasil dikuasai, sedangkan pelaku atau tekong speedboat beserta krunya yang belum diketahui jumlahnya berhasil kabur ke dalam hutan di pulau tersebut.
Agus melanjutkan, karena speed boat dibawa mendekati pantai dan speed boat sudah dikuasai, langsung dilakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar banyak kardus di dalam speedboat tersebut.
“Speed boat tanpa nama berwarna putih akhirnya dibawa ke Kanwil Khusus DJBC Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil perhitungan ada 32 kardus. Setelah dibuka, ternyata berisi berbagai jenis dan merek smartphone. Di antaranya merek iPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan jumlah keseluruhan 3.304 unit,” sebutnya.
Agus memastikan ribuan unit smartphone tersebut ilegal. Sebab, pihaknya tidak menemukan satu pun dokumen kepabeanan. “Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 12 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik ribuan smartphone tersebut. Agus menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, BC Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
Akibat dari peredaran barang tersebut, merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan yang berlaku. (*/jpg)
