Jumat, 19 April 2024

Bahayanya Penambangan Pasir Ilegal di Sekitar Waduk

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Infografis aliibenk/batampos.co.id

Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam terus melakukan patroli dan monitoring ke waduk-waduk dan Daerah Tangkapan Air (DTA) untuk mengamankan ketersediaan air baku di Kota Batam aman dari aktivitas ilegal.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony, mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah penambangan pasir ilegal. Menurutnya aktivitas tersebut sangat mengancam waduk dan DTA.

“Waduk merupakan aset BP Batam karena ada air baku untuk masyarakat Kota Batam agar dapat menikmati air bersih,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Ia menjelaskan, akibat aktivitas penambangan pasir ilegal mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) di Kota Batam rusak berat.

“Pada 2013 itu ada sekitar 70 hektar dan saat ini kita memang belum memiliki data secara detail. Tapi perkiraaan kita itu saat ini sudah lebih dari 100 hektar (DTA,red) yang sudah rusak,” katanya, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya area hutan lindung yang paling dikhawatirkan adalah di sekitaran Nongsa.

Karena lanjutnya, Nongsa adalah daerah pesisir dan berefek terhadap ekosistem perairan di area tersebut.(esa/adv)

Update