Jumat, 19 April 2024

Buronan Kejagung Djoko Tjandra Berhasil Dapatkan E-KTP Hanya 30 Menit

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan mengakui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil mengakui kalau buronan Kejaksaan Agung itu membuat e-KTP secara singkat.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena dia rekam pada tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network) via online, via sistem,” kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris dikonfirmasi, Senin (6/7).

“Setelah itu, jawaban bisa tercetak, statusnya udah print ready record. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari satu jam memang terjawab sudah print ready record,” sambungnya.

Haris menuturkan, setelah tahap tersebut pihak kelurahan bisa mencetak hasil perekaman e-KTP. Karena memang tidak ada permasalahan terhadap data Djoko Tjandra.

“Kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain,” ujar Haris.

Haris pun mengaku, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada 8 Juni 2020. Dia menyebut, alasan pencetakannya yang cepat karena datanya tidak bermasalah dan saat itu Djoko Tjandra belum memiliki e-KTP.

“Kenapa 30 menit, ya memang sekarang ini sepanjang data nggak bermasalah, dan lakukan jam pagi, itu kan jam belum banyak yang rekam kan, sangat mungkin cepat,” beber Haris.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman. Hal ini terkait pembuatan e-KTP buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

MAKI mempertanyakan Djoko Tjandra yang diduga membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Pembuatan KTP itu diduga berlangsung singkat.

“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada Selasa tanggal 7 Juli 2020, bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menduga, Djoko Tjandra membuat e-KTP pada 8 Juni 2020. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu pun diduga mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Boyamin, Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Tertera alamat rumah Djoko Tjandra di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini. Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain,” cetus Boyamin.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.(jpg)

Update