batampos.co.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib merasa bersyukur akhirnya bisa bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Perempuan asal Majalengka itu sebelumnya dituduh membunuh majikannya dengan racun di Arab Saudi.
Adapun Etty sudah mendekam penjara selama 18 tahun di Arab Saudi sebelum dibebaskan karena membayar diyat Rp 15 miliar. “Alhamdulillah bebas dari segala-segalanya,” ujar Etty di Bandra Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (6/7).
Etty juga membantah tidak membunuh majikannya dengan menggunakan racun. Sehingga dia merasa bersyukur bisa menghirup udara bebas setelah 18 tahun mendekam di kurungan penjara.
“Saya enggak merasa bersalah. Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Enggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya,” katanya.
Etty mengaku, selama di dalam penjara sudah sangat rindu dengan tanah air. Sehingga kebebasnya tersebut sangat ia impikan semenjak di dalam penjara tersebut. “Kalau dirindukan ya tanah air sendiri,” tuturnya.
Selama menjalani hukuman sudah 18 tahun. Etty juga mengaku tidak dendam sama sekali. Namun dia bersyukur akhirnya bisa bebas dari hukuman mati. “Saya enggak ada dendam. Enggak ada yang disalahkan juga,” ungkapnya.
Diketahui, Etty Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.
Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.
Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.(jpg)
