Rabu, 24 April 2024

Inspektorat Anambas Serahkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Lapangan Bola

Berita Terkait

batampos.co.id – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas diminta oleh Penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan audit bersama terkait laporan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan lapangan bola dan batu miring di Desa Bukit Padi.

Permintaan audit bersama Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) oleh penyidik Polres Kepulauan Anambas juga berdasarkan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

MoU itu dituangkan dalam surat bernomor 27/kdh.kka/MoU/XI/2018, nomor B-761/N.10.13/cp.1/11/208, nomor B/297XI/2018 tertanggal 13 November 2018 tentang MoU terkait koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian.

Inspektur Bidang I Pembangunan dan Investigasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K Hasibuan membenarkan pihaknya telah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan itu.

“Audit kami lakukan dengan turun ke lokasi satu hari untuk kita selesaikan di kantor sampai laporan, itu lebih kurang 10 hari,” ujarnya Senin (6/7/2020).

Inspektur Bidang I Pembangunan dan Investigasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K Hasibuan di ruang kerjanya. Senin (6/7/2020).
(Foto: Faidilllah/batampos.co.id)

Sebelum dikeluarkannya laporan itu, pihaknya ada notisi, yakni penyampaikan hasil audit kepada desa selama 7 hari. “Setelah itu Kades memberikan keterangan lanjutan atas temuan yang ditemukan di lapangan, selanjutnya kami jadikan laporan,” kata Andy.

Lebih lanjut dia menyampaikan setelah laporan hasil audit disampaikan, Inspektorat menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu Kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Laporan itu atas pekerjaan pembangunan penimbunan lapangan bola dan pemasangan batu miring di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, tahun anggaran 2020.

Berdasarkan surat laporan hasil audit Inspektorat nomor 36/Itkab.LHA.700/06.2020, disampaikan pada tanggal 29 Juni tahun 2020 lalu.

“Setelah kita sampaikan laporan hasil audit kepada penyidik melalui surat tembusan pada tanggal 2 Juli lalu, tugas kita sudah selesai. Jika ada unsur pidana, itu ranah kepolisian,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen mengungkapkan, setelah menerima laporan hasil audit secara tertulis dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, pihaknya akan segera memeriksa hasil audit tersebut.

“Kita lihat dulu hasil audit sudah sesuai apa tidak dengan fakta-fakta di lapangan. Kalau pun misalnya ditemukan ada penyimpangan atau penyelewengan anggaran apakah dia kembalikan dan yang mengembalikan dan siapa yang bertanggung jawab, siapa orangnya kan gitu,” jelas dia.

Pihaknya saat ini sedang melaksanakan dan berusaha secepatnya.”Karena sudah menjadi atensi orang banyak. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” tuturnya. (fai)

Update