batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menggunakan istilah sesat untuk aliran keagamaan yang menyimpang. Kepala Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Nur Khazin, mengatakan, sebagai gantinya mereka menggunakan istilah paham bermasalah.
Khazin menjelaskan, persoalan paham keagamaan adalah urusan yang sensitif. ”Yang semula tidak jadi masalah, bisa menjadi masalah,” katanya, Senin (6/7).
Dia menyampaikan, Kemenag sebagai bagian dari pemerintah tidak bisa menetapkan sebuah aliran itu sesat atau tidak sesat. Sebab penentu sebuah aliran itu sesat atau tidak adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau majelis keagamaan lainnya.
Khazin menegaskan, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk menyebut sebuah aliran itu sesat atau tidak. Sebagai gantinya Kemenag menggunakan istilah paham keagamaan bermasalah. Dia mengatakan, untuk di Islam sendiri, data sementara ada 16 paham keagamaan bermasalah.
Menurut Khazin, paham keagamaan bermasalah itu sebenarnya ada pemicunya. Yakni persoalan teologis dan persoalan dalam hak ketentuan atau peraturan negara. Dia mengatakan, ranah Kemenag dalam mengatasi paham keagamaan bermasalah itu untuk urusan sosialnya.
Sementara urusan teologi dibahas oleh MUI. Sebab MUI sudah membuat pakem untuk menetapkan sebuah aliran keagamaan itu sesat atau tidak. (*/wan)
